Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Kebonrejo, Kediri: Pembayaran Puluhan Hingga Ratusan Juta Rupiah untuk Posisi Kepala Dusun dan Kepala Urusan Perencanaan

 


Kediri, rekamjejaksite - Jawa Timur – Kasus dugaan suap dan manipulasi dalam pengisian perangkat desa kembali mengemuka di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dua jabatan penting di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, diduga diisi dengan cara tidak sah, yaitu melalui pembayaran uang dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Posisi yang terlibat adalah Kepala Dusun Panggungsari dan Kepala Urusan Perencanaan. Proses ini menimbulkan kehebohan setelah terungkapnya sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi perangkat desa pada Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari peserta seleksi yang merasa dirugikan dan mengungkapkan adanya praktik kecurangan dalam proses ujian dan penentuan kelulusan. Laporan tersebut menyebutkan dugaan kebocoran soal ujian, manipulasi penilaian, serta adanya praktik suap antara beberapa pihak yang terlibat dalam pengisian perangkat desa. Pembayaran sejumlah uang oleh peserta yang berhasil meloloskan diri juga diduga terjadi untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu.

Seiring dengan berjalannya penyelidikan, Polda Jawa Timur melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mulai mengambil langkah tegas. Pada tanggal 22 April 2024, Polda Jatim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 kepada Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri. Surat tersebut mencatat bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 700 saksi yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Kediri.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat mengenai manipulasi hasil seleksi dan suap yang melibatkan sejumlah oknum kepala desa (Kades) dan perangkat desa. Tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengaturan seleksi perangkat desa telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam mengendalikan hasil seleksi dan menerima imbalan berupa uang untuk meloloskan peserta tertentu.

"Tersangka-terangka ini kami jerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait," jelas Dirmanto.

Kasus dugaan korupsi ini melanggar berbagai ketentuan yang ada dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga ada pelanggaran yang merugikan anggaran negara dan merusak proses seleksi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 5 Ayat (1): Melarang memberi atau menerima suap kepada pejabat negara agar bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya.Pasal 12: Mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara atau aparat desa yang menerima suap dalam bentuk apapun.Pasal 12B: Gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 421: Mengancam pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:Pasal 6 dan 7: Mengatur tentang prosedur pengisian perangkat desa yang harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Kasus ini tidak hanya mencoreng integritas proses seleksi perangkat desa, tetapi juga berpotensi merugikan pembangunan desa itu sendiri. Program pemerintah yang digulirkan ke desa bisa gagal jika para perangkat desa yang diangkat tidak memiliki integritas dan terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

Tanggapan dari masyarakat dan penggiat anti-korupsi terkait kasus ini sangat serius. Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), menyatakan bahwa praktik jual beli jabatan di tingkat desa bisa menghambat kemajuan desa dan mengancam keberhasilan program-program pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah. "Bila perangkat desa yang diangkat dengan cara yang tidak sah, seperti melalui suap atau manipulasi, maka seluruh program pembangunan bisa gagal dan bahkan menambah beban bagi masyarakat desa," tegas Gabriel.

Debby D. Bagus Purnama, anggota Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri, juga menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan tidak memilih kasih dalam menangani kasus ini. "Kami berharap Polda Jatim tidak hanya menangani beberapa orang saja sebagai tersangka. Semua pihak yang terlibat dalam praktik ini harus diberi sanksi yang setimpal," tambah Debby.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan tuntas, tanpa ada upaya menutup-nutupi pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pengungkapan kasus ini menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Pihak berwenang diminta untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan menyeluruh, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi praktik jual beli jabatan yang merugikan rakyat.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah desa di seluruh Indonesia bahwa kejujuran dan transparansi dalam pengisian perangkat desa adalah hal yang sangat krusial untuk memastikan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyidikan masih terus berlanjut, dan masyarakat Kabupaten Kediri serta berbagai pihak berharap agar penegakan hukum di daerah ini bisa memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diberi sanksi yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengisian jabatan perangkat desa ke depannya akan berlangsung secara adil, bersih, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berusaha meraih posisi melalui cara-cara ilegal.(Red.Tim)