Kediri, rekamjejaksite– Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengangkatan perangkat desa di Puhjarak memicu reaksi keras dari berbagai tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai bahwa proses seleksi tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Hasan Basri, salah satu tokoh masyarakat Desa Puhjarak, menyatakan keprihatinannya atas dugaan adanya uang pelicin dalam penunjukan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun. Menurutnya, jabatan yang seharusnya diperoleh melalui kompetensi kini malah dipertaruhkan dengan nominal rupiah.
"Kalau benar ada yang membayar hingga ratusan juta, bagaimana mereka bisa bekerja untuk masyarakat? Nanti justru mereka akan mencari balik modal dari anggaran desa," kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan.
Hasan mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan ikut turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut. Ia juga menyarankan agar panitia seleksi diperiksa dan ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dijerat hukum.
Permendagri No. 67 Tahun 2017, Pasal 4 ayat 1 mengharuskan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.(Red.Tim)
