Kediri, rekamjejaksite– Tokoh masyarakat Desa Joho, Suparlan, menyayangkan munculnya dugaan jual beli jabatan dalam pengangkatan tiga perangkat desa baru. Menurutnya, praktik semacam ini telah mencoreng nilai-nilai luhur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kalau orang menjabat karena bayar, maka yang mereka pikirkan pertama adalah bagaimana mengembalikan uang itu, bukan bagaimana melayani rakyat," ujar Suparlan.
Ia mendesak agar DPRD Kabupaten Kediri membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki proses pengangkatan tersebut dan menindak siapa pun yang terlibat.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Permendagri No. 67 Tahun 2017: Menetapkan bahwa seleksi perangkat desa wajib dilakukan dengan prinsip meritokrasi.(Red.Tim)
