Dugaan Suap Jabatan Kadus Ringinsari Wetan dan Sukoharjo Wetan Guncang Desa Sukoharjo

 


Kediri, rekamjejaksite– Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik suap dalam proses pengisian dua jabatan penting perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Ringinsari Wetan dan Kepala Dusun Sukoharjo Wetan. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa para calon yang kini telah dilantik sebagai perangkat desa diduga harus menyetor dana puluhan hingga ratusan juta rupiah demi mendapatkan jabatan tersebut.

Praktik yang diduga melibatkan sejumlah oknum internal dan eksternal desa ini telah memicu kekecewaan masyarakat luas. Banyak warga merasa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga merugikan calon-calon lain yang memiliki kapasitas namun tidak memiliki kekuatan finansial untuk "membeli jabatan".

"Kami melihat dari awal prosesnya sudah janggal. Ada calon yang kurang memenuhi kualifikasi tapi tiba-tiba lolos dan dilantik. Masyarakat pantas mencurigai adanya permainan uang di balik ini," ujar Sutrisno, tokoh masyarakat setempat.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemberian atau penerimaan hadiah untuk mempengaruhi penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan tindak pidana.

Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menekankan bahwa seleksi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Masyarakat Desa Sukoharjo kini menuntut agar Inspektorat Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka tidak ingin desa mereka dijadikan ajang perburuan jabatan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Jabatan publik di desa bukan barang dagangan. Ini menyangkut pelayanan masyarakat dan masa depan generasi desa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Rahmawati, aktivis perempuan lokal.

Forum warga pun telah terbentuk dan siap melayangkan laporan resmi serta mengumpulkan data untuk mendukung proses hukum. Selain itu, beberapa tokoh desa juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses rekrutmen perangkat desa dalam dua tahun terakhir.

Dalam waktu dekat, warga berencana melakukan audiensi terbuka dengan Camat Plemahan dan DPRD Kabupaten Kediri untuk menyuarakan aspirasi mereka agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik korupsi di tingkat desa.(Red.Tim)