Kediri, rekamjejaksite – Sebuah dugaan skandal terjadi dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Kursi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum yang baru saja terisi diduga diperoleh melalui praktik jual beli jabatan dengan nilai uang yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kabar ini mencuat setelah beberapa warga desa melaporkan adanya ketidakberesan dalam seleksi yang dilakukan pada akhir tahun 2024. Mereka menyatakan bahwa proses seleksi tersebut terkesan tertutup dan tidak melibatkan pengawasan yang memadai. Dugaan kuat muncul bahwa uang memainkan peran besar dalam menentukan siapa yang berhasil mendapatkan posisi tersebut.
Proses seleksi yang berlangsung secara tertutup di desa tersebut memunculkan berbagai spekulasi di kalangan warga. Menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, terdapat calon yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi kriteria kompetensi. Hal ini memicu anggapan bahwa jabatan tersebut dibeli dengan uang, bukan berdasarkan kemampuan.
"Kami mendengar dari berbagai pihak bahwa seseorang bisa mendapatkan jabatan ini hanya dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar. Ini jelas merusak integritas proses seleksi," ujar D, seorang tokoh masyarakat yang mengikuti jalannya seleksi.
Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa calon yang sebelumnya dianggap lebih kompeten mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil seleksi yang tidak transparan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik ini berpotensi melanggar berbagai peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 5 ayat (1): Melarang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12B: Gratifikasi kepada pejabat dianggap suap jika terkait dengan jabatan yang dipegang.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara atau masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 50 huruf c: Larangan bagi perangkat desa untuk menyalahgunakan wewenang.
Pasal 51 huruf a: Perangkat desa diharuskan bekerja dengan transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 29 huruf f: Kepala desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sejumlah warga Desa Bukur kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi perangkat desa tersebut. Mereka juga meminta agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Kediri, dan Polres Kediri mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan transaksi ilegal yang mungkin terjadi.
"Kami tidak bisa diam saja. Jika ini benar-benar terjadi, kami ingin semuanya diusut tuntas. Kami tidak ingin pemerintah desa kami dicemari praktik semacam ini," ujar S, seorang warga yang turut terlibat dalam perbincangan soal seleksi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem seleksi perangkat desa. Pemilihan perangkat desa seharusnya dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan berbasis pada kemampuan serta kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menghindarkan praktik-praktik koruptif yang merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang baik.
Pemerintah desa diminta untuk segera melakukan perbaikan sistem seleksi agar tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan penyelewengan dalam proses tersebut.
Redaksi berita ini juga masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bukur, Camat Kandangan, maupun Pemkab Kediri terkait masalah ini. Kami berharap pihak yang terkait bisa memberikan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.(Red.Tim)
.jpg)