Seleksi Sekdes Diduga Diwarnai Transaksi Gelap, Aktivis Desak Investigasi

 


Kediri, rekamjejaksite – Proses seleksi jabatan Sekretaris Desa di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan tajam. Aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil menduga adanya transaksi gelap yang melibatkan pihak panitia dan calon perangkat desa.

Menurut sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya, salah satu calon kuat diduga menyetor uang dalam jumlah signifikan kepada oknum tertentu untuk melancarkan proses kelolosannya. Dugaan ini diperkuat oleh hilangnya sejumlah dokumen penting dari arsip seleksi yang mestinya dipublikasikan.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Kami mendorong kejaksaan dan kepolisian segera bertindak," tegas Ahmad Rasyid, Ketua LSM Gerak Kediri.

Lebih jauh, Ahmad menyebutkan bahwa praktik semacam ini telah menjadi rahasia umum, tetapi sangat sulit dibuktikan karena minimnya transparansi dan adanya dugaan intimidasi terhadap saksi atau warga yang mencoba mengungkap.

Jika terbukti, tindakan ini dapat melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait kewenangannya. Hukuman pidana atas pelanggaran ini bisa mencapai penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, tindakan manipulatif dalam pengangkatan perangkat desa juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur mekanisme seleksi berdasarkan objektivitas dan kompetensi, bukan relasi dan uang.

Aktivis juga meminta keterlibatan Ombudsman dan BPKP dalam mengaudit seluruh proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.(red.Tim)