Transparansi Dirusak, Aktivis Laporkan Dugaan Suap Perangkat Desa Pojok

 


Kediri, rekamjejaksite– Sejumlah aktivis anti-korupsi dari Kabupaten Kediri resmi melaporkan dugaan praktik suap dalam seleksi perangkat Desa Pojok ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri. Laporan ini berisi sejumlah bukti awal berupa kesaksian warga, tangkapan layar percakapan, hingga indikasi aliran dana ke beberapa oknum panitia seleksi.

"Kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya soal dua jabatan, tapi soal masa depan demokrasi desa," tegas Ali Wahyudi, Koordinator Jaringan Masyarakat Bersih Kediri.

Menurut Ali, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ada pola yang sistematis dalam praktik pengisian jabatan ini. Panitia seleksi, oknum pemerintah desa, hingga pihak luar diduga bekerja sama dalam menyusun skema jual beli jabatan.

Warga menganggap bahwa pelaksanaan seleksi yang cacat hukum ini telah merusak nilai-nilai pemerintahan desa dan membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B: Tentang pemberian atau penerimaan suap.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Permendagri 67/2017 dan UU Desa 6/2014: Kewajiban seleksi terbuka dan transparan.

Pihak Inspektorat Kabupaten Kediri menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan audit mendalam, sementara Kejaksaan telah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan kesaksian atau menyerahkan bukti tambahan.(Red.Tim)