Showing posts with label berita penipuan. Show all posts
Showing posts with label berita penipuan. Show all posts

Ngaku ASN Pemprov Jatim, Dua Pria di Malang Tipu 227 Warga Lewat Program UMKM Bodong.

  

Pelaku penipuan menyaru ajudan Gubernur Jatim



MALANG - Dua pria asal Kota Malang berhasil mengelabui perangkat desa dan ratusan warga dengan berpura-pura menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, keduanya menawarkan program pemberdayaan UMKM yang diklaim memberikan berbagai kemudahan, mulai dari perizinan usaha hingga bantuan pemerintah. Akibat aksi tersebut, ratusan warga menjadi korban dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku diketahui bernama Heri Cahyono (40) dan Bayu Suryo (28). Dalam menjalankan aksinya, Bayu mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur, sedangkan Heri memperkenalkan diri sebagai pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur. Bahkan, untuk semakin meyakinkan calon korban, Heri juga mengklaim dirinya sebagai direktur sebuah badan usaha milik daerah (BUMD), sementara Bayu disebut sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, modus yang digunakan cukup terstruktur. Keduanya mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Malang dan menawarkan sosialisasi program UMKM berbasis koperasi desa atau Kopdes. Program tersebut diklaim memiliki afiliasi dengan sebuah perusahaan yang disebut sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam setiap sosialisasi, para pelaku menjanjikan berbagai keuntungan bagi warga yang bersedia bergabung. Mereka menyebut anggota koperasi akan memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan usaha, akses bantuan pemerintah, hingga berbagai bentuk keringanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Iming-iming tersebut membuat banyak warga tertarik untuk mendaftar.

Sejumlah desa yang sempat menjadi sasaran aksi mereka antara lain Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang; Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak; dan Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Untuk memperkuat penyamaran, keduanya kerap mengenakan pakaian dinas ASN sesuai hari kerja, mulai dari seragam batik hingga pakaian berwarna khaki yang identik dengan pegawai pemerintahan.

Tak hanya itu, Bayu juga diduga membuat surat tugas palsu yang mengatasnamakan pemerintah provinsi. Surat tersebut diketik menggunakan telepon genggam dan kemudian digunakan sebagai alat untuk meyakinkan perangkat desa bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan program resmi pemerintah. Berbekal dokumen tersebut, mereka berhasil memperoleh kepercayaan dari sedikitnya tiga pemerintah desa.

Setelah warga tertarik mengikuti program tersebut, para pelaku mulai melakukan penarikan dana dengan alasan iuran keanggotaan koperasi. Setiap peserta diminta membayar Rp100 ribu sebagai iuran bulanan. Di Desa Sumberporong saja, tercatat sebanyak 227 orang telah terdaftar dan menyerahkan uang. Total kerugian yang dialami warga mencapai Rp22,7 juta. Menariknya, sebagian besar dana tersebut bahkan sempat ditanggung terlebih dahulu oleh kepala desa untuk sekitar 200 warga, sedangkan 27 orang lainnya membayar langsung kepada pelaku.

Kecurigaan terhadap aktivitas kedua pria tersebut mulai muncul dari sejumlah pihak, termasuk anggota Desa Wisata yang berada di wilayah yang mereka kunjungi. Mereka menilai terdapat kejanggalan pada surat dan dokumen yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa format surat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan standar administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam dokumen tersebut.

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan instansi terkait juga mengungkap bahwa perusahaan yang disebut-sebut sebagai mitra pemerintah ternyata tidak terdaftar secara resmi dan diduga merupakan perusahaan fiktif. Verifikasi terhadap data kepegawaian pun memastikan bahwa Heri dan Bayu bukan ASN maupun pejabat yang memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Malang juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun tembusan terkait kegiatan sosialisasi yang mereka selenggarakan.

Aksi penipuan tersebut akhirnya terhenti saat keduanya kembali menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada Senin (22/6). Tim yang telah memperoleh informasi mengenai dugaan penipuan langsung mendatangi lokasi kegiatan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Ketika diminta menunjukkan legalitas perusahaan serta dokumen pendukung lainnya, keduanya tidak mampu memberikan bukti yang sah.

Polres Malang kemudian mengamankan Heri dan Bayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau menawarkan program bantuan dengan imbalan sejumlah uang. Verifikasi dokumen, identitas petugas, serta koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik penipuan berkedok program pemerintah.(red/lis)

Penipuan Digital Makin Marak, OJK Ungkap Modus Tugas Menonton Film dan Drama China

Foto by CNNindonesia


JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang tengah menjadi perhatian adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China secara online yang menjanjikan keuntungan finansial kepada para korbannya.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026. Modus penipuan ini memanfaatkan minat masyarakat terhadap platform streaming dan hiburan digital untuk menjaring korban dengan iming-iming komisi atau keuntungan tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sebanyak 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Menurut OJK, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk situs streaming drama asal China, untuk menawarkan pekerjaan sederhana seperti menonton film atau memberikan ulasan dengan janji imbalan yang menggiurkan. Setelah korban tertarik, mereka biasanya diminta menyetorkan sejumlah dana atau melakukan transaksi tertentu dengan alasan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Menanggapi maraknya laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penindakan. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain modus tugas menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan lain yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Beberapa di antaranya adalah penipuan melalui impersonation atau penyamaran sebagai pihak resmi, penawaran investasi saham IPO palsu, pembuatan akun e-commerce yang mengharuskan korban melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi, hingga tugas menonton iklan yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan besar.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan keuntungan cepat dan tinggi tanpa risiko. OJK menilai modus-modus tersebut kerap memanfaatkan kurangnya literasi keuangan masyarakat serta keinginan memperoleh pendapatan tambahan dalam waktu singkat.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Dalam periode yang sama, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga telah memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas suatu investasi atau layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan semakin beragamnya modus penipuan digital, peningkatan kewaspadaan dan literasi keuangan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(red/lisa)