Showing posts with label pemkot kediri. Show all posts
Showing posts with label pemkot kediri. Show all posts

Tol Kediri Terus Dibangun, Penggantian Aset Pemkot Masih Menggantung

  

PROYEK TOL - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari saat meninjau proyek tol akses Bandara Dhoho, Jumat (31/7/2026). Ia menjelaskan hingga saat ini Pemkot Kediri masih menunggu kepastian lahan pengganti milik Pemkot yang terdampak proyek tol(by tribunjatim.com)



KEDIRI
– Pemerintah Kota Kediri masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengadaan lahan pengganti untuk aset daerah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri menuju Bandara Dhoho. Hingga kini, proses penggantian aset tersebut belum sepenuhnya terealisasi meski sebagian lahan telah digunakan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Tercatat sebanyak 72 bidang aset milik Pemkot Kediri masuk dalam area pembangunan jalan tol. Aset tersebut terdiri atas 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang non-LP2B, serta lima bidang berupa bangunan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 bidang telah memperoleh izin pemanfaatan dan kini telah digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi jalan tol. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima lahan pengganti sebagaimana yang menjadi haknya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menegaskan belum diterbitkannya izin pemanfaatan lahan tahap berikutnya bukan berarti Pemkot Kediri menghambat pembangunan proyek nasional tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan aturan terkait pengelolaan aset daerah.

"Pemerintah Kota Kediri tidak menghambat pembangunan jalan tol. Izin pemanfaatan lahan tahap kedua belum bisa diterbitkan karena pemanfaatan lahan tahap pertama sebanyak 36 bidang sudah diberikan izinnya, tetapi sampai sekarang penggantian lahannya belum ada," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Endang menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah bidang tanah yang diusulkan sebagai aset pengganti. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme maupun lokasi pengganti yang akan digunakan.

Ia menegaskan bahwa setiap aset milik daerah yang dilepaskan harus memperoleh penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penerbitan izin baru tidak dapat dilakukan sebelum kewajiban pada tahap sebelumnya diselesaikan.

"Yang tahap pertama saja belum diganti, masa sekarang mau mengeluarkan izin lagi. Nanti justru menyalahi aturan. Kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain persoalan aset umum, pembahasan di tingkat pemerintah pusat juga masih menyangkut mekanisme penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak proyek jalan tol.

Menurut Endang, lahan sawah produktif yang memiliki sistem irigasi teknis memiliki aturan khusus mengenai penggantian. Dalam regulasi tertentu, lahan semacam itu dapat diganti dengan luasan hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang digunakan.

"Kalau sawah itu beririgasi, subur dan tidak kesulitan air, ada ketentuan penggantian bisa sampai tiga kali lipat. Nah, ini yang masih dibahas di pemerintah pusat, apakah satu kali, tiga kali, atau seperti apa mekanismenya," jelasnya.

Di tengah proses administrasi yang masih berlangsung, pembangunan fisik Jalan Tol Kediri menuju Bandara Dhoho tetap berjalan sesuai jadwal. Berdasarkan laporan Project Management and Supervision Consultant (PMSC), progres konstruksi telah mencapai sekitar 63 persen.

Perwakilan PMSC, Mamik, menyampaikan pekerjaan konstruksi di lapangan terus berlangsung dan ditargetkan rampung pada kuartal kedua tahun 2027.

"Progres pembangunan saat ini sudah mencapai sekitar 63 persen. Pekerjaan konstruksi terus berjalan dan kami menargetkan penyelesaian proyek pada kuartal kedua tahun 2027 sesuai rencana," katanya.

Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang terhubung dengan Bandara Dhoho diharapkan mampu mempercepat konektivitas kawasan selatan Jawa Timur, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah. Meski demikian, penyelesaian persoalan administrasi dan penggantian aset pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(red/lis)

Komitmen Lindungi Hak Anak, Kota Kediri Terima Penghargaan dari Pemprov Jatim


Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026). Pemprov Jatim mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. (ANTARA/ HO-Pemkot Kediri)


KEDIRI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak. Komitmen tersebut mengantarkan Kota Kediri meraih penghargaan Terbaik III Indeks Perlindungan Anak (IPA) tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Provinsi Jawa Timur yang digelar di Kabupaten Pasuruan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat yang bersama-sama berupaya memenuhi hak-hak anak.

Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

Pemerintah Kota Kediri selama ini menjalankan berbagai program yang mendukung terwujudnya Kota Layak Anak. Program tersebut meliputi penguatan perlindungan anak, pencegahan kekerasan dan perundungan, pemenuhan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan ruang partisipasi bagi anak dalam proses pembangunan daerah.

Pemprov Jawa Timur berharap capaian Kota Kediri dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak. Indeks Perlindungan Anak menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen mempertahankan sekaligus meningkatkan berbagai program perlindungan anak melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang semakin ramah anak dan mendukung lahirnya generasi yang sehat, cerdas, serta berkarakter.(red/lis)

Tarif Parkir Insidentil di Kota Kediri Diusulkan Naik, Reguler Juga Berpotensi Berubah



(by radar kediri)


KEDIRI
– Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri saat ini tengah mematangkan rancangan regulasi mengenai penerapan parkir insidentil. Pembahasan tersebut dilakukan secara intensif sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh pembahasan lebih lanjut. Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan parkir sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Arief Cholisudin, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut hingga kini masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Oleh karena itu, regulasi tersebut belum diajukan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai aspek teknis maupun administratif.

Menurut Arief, terdapat sejumlah poin penting yang sedang dibahas dalam penyusunan aturan tersebut. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif parkir insidentil, tetapi juga menyangkut mekanisme pelaksanaan di lapangan. Hal ini dilakukan mengingat ketentuan mengenai parkir insidentil sebenarnya telah tercantum dalam regulasi sebelumnya, namun belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penerapan, penentuan lokasi, hingga mekanisme penarikan retribusi ketika berlangsung kegiatan tertentu.

Dalam usulan yang sedang dibahas, tarif parkir insidentil akan dibedakan dari tarif parkir reguler. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarif parkir insidentil diusulkan sebesar Rp5.000, sedangkan kendaraan roda empat seperti mobil pribadi akan dikenakan tarif Rp10.000. Tarif tersebut akan diberlakukan pada saat penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan dan kebutuhan lahan parkir di wilayah Kota Kediri.

Penerapan tarif khusus pada momentum tertentu tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan daerah. Dishub Kota Kediri menilai potensi pendapatan dari sektor parkir masih dapat dioptimalkan melalui pengaturan tarif yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama ketika berlangsung kegiatan berskala besar yang menarik banyak pengunjung. Bahkan, pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan PAD dari sektor parkir hingga mencapai sekitar 40 persen dibandingkan dengan kondisi saat ini.

Selain membahas tarif parkir insidentil, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif parkir reguler. Apabila usulan tersebut disetujui, tarif parkir untuk sepeda motor yang selama ini sebesar Rp1.000 akan naik menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000 direncanakan meningkat menjadi Rp4.000. Penyesuaian tarif tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan sehingga belum diberlakukan dan masih menunggu proses penyelesaian regulasi.

Saat ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan mengelola tiga lokasi kantong parkir resmi, yakni di kawasan eks Pasifik, di depan Satlantas Polres Kediri Kota, serta di Terminal Tamanan. Selain ketiga lokasi tersebut, Dishub juga mengelola parkir di tepi jalan umum yang tersebar pada 28 ruas jalan di wilayah Kota Kediri. Lokasi-lokasi tersebut dilayani oleh juru parkir resmi yang mengenakan seragam berwarna biru atau oranye sebagai tanda bahwa mereka merupakan petugas yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan.

Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam pengelolaan parkir resmi antara lain Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan sejumlah titik strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selama ini, tarif parkir reguler yang berlaku di lokasi-lokasi tersebut adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, apabila usulan perubahan tarif memperoleh persetujuan, maka besaran retribusi parkir akan mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan melalui regulasi resmi.(red/lis)